Munculnya pengibaran bendera aceh yang digunakan oleh kelompok GAM (Gerakan Aceh Merdeka), telah menuai kontroversial dikalangan tokoh nasional, terutama para pakar hukum yang secara tegas meminta untuk tidak menggunakan lagi bendera yang pernah dipakai oleh GAM tersebut. dibawah ini merupakan pernyataan dari salah seorang tokoh yang sekaligus merupakan pakar hukum dan pengacara ini yang tak asing lagi namanya adalah Adnan Buyung Nasution yang mengatakan: "Kalau masih setia kepada NKRI, kita harus sesuai dengan peraturan UUD 1945," kata Adnan Buyung Nasution di Jakarta, Rabu (3/4/2013) (Sumber Tribunnews.com)
Menelisik dari pernyataan Adnan Buyung Nasution, bahwa Indonesia sudah memiliki aturan yang secara general tertuang dalam UUD 1945, dan Indonesia disebut dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia atau NKRI, bukan lantas NKRI sebagai Negara Kesatuan Republik Islam atau agama teretentu lainnya yang disahkan oleh negara.
Bendera GAM dengan warna merah dan lambang bulan bintang, merupakan simbol dari asas-asas, nilai dan ajaran Islam itu sendiri, tetapi masalahnya adalah bahwa Aceh merupakan propinsi keintimewaan, masih belum terbentuk negara, disinilah kemudian menjadi tarik ulur antara penguasa yang berada diaceh yang diwakili oleh anggota dewan Aceh, untuk tetap memakai bendera warna merah dengan simbol bulan dan bintag itu.
Pemerintah dengan berbagai desakan yang muncul dari berbagai kalangan harus segera dengan cepat menuntaskan persoalan tersebut dengan tegas, bijak, dan mendepankan nilai-nilai perdamaain. fenomema pemakaian bendera Aceh tersebut penulis rasa karena ada "Ketidakpuasan" dari penduduk Aceh, yang seakan masih terbelenggu oleh sistem NKRI. maka disini perlu kemudian untuk decermati dengan seksama, apakah pemakaian bendera itu sebagai langkah awal untuk proses hengkang dari NKRI dengan mendirikan negara sendiri, dengan undang-undang keislaman, atau ada proses ketidakpuasaan terhadap pemerintahan SBY yang terkesan tidak kurang tanggap dengan munculnya berbagai persoalan, dan terkesan masih berbelit-belit untuk menyelesaikannya.
Kalau kemudian pemerintah memakai Jargon NKRI harga mati, maka dengan tegas dan cepet pemerintah untuk segera melarang pengibaran bendera warna merah dengan simbol bulan dan bintang itu, karena masih belum jelas juga apakah itu sebagai proses salah satu simbol negara atau simbol partai.
kalau kemudian bendera tersebut hanya sebagai simbol daerha keistimewaan Aceh, kami rasa bukan problem yang harus dibesar-besarkan, seperi yang dikatakan oleh Nessma Zweina Al Majid, di kompasia.com yaitu:
Sesuai dengan UU No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh yang merupakan turunan dari MoU Helsinki, dalam Pasal 246 yaitu :
1. Bendera Merah Putih adalah bendera nasional dalam Negara
Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Selain Bendera Merah Putih sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Pemerintah Aceh dapat menentukan dan menetapkan bendera daerah
Aceh sebagai lambang yang mencerminkan keistimewaan dan kekhususan.
3. Bendera daerah Aceh sebagai lambang sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) bukan merupakan simbol kedaulatan dan tidak diberlakukan
sebagai bendera kedaulatan di Aceh.
4. Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk bendera sebagai
lambang sebagaimana dimaksud pada ayat diatur dalam Qanun Aceh yang
berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
Oleh sebab itu ada hal yang mendasar untuk senantiasa diluruskan baik oleh pemerintah pusat, maupun oleh pemerintah daerah keisrrimewaan aceh, dengan proses yang elegan dan proses perdamaian.
0 Komentar