Pemilihan
Kepala Daerah (Pilkada) merupakan salah satu cermin dari implementasi
demokrasi, sebagaimana telah diamanatkan UUD 1945 yang secara tegas dinyatakan
dalam undang-undang
republik indonesianomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah Bagian Kedelapan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah Paragraf Kesatu Pemilih Pasal 56 (1) Kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih dalam satu pasangancalon yang dilaksanakan
secara demokratis berdasarkan asaslangsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan
adil.(2) Pasangan calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan olehpartai
politik atau gabungan partai politik.
Menjelang
pesta demokrasi tersebut, masing – masing kandidat saling menggunkan strategy
pemenangan mulai dari upaya merangkul partai politik pengusung, menggalang
massa pendukung sampai dengan kampanye
pemenangan.
Seluruh
upaya kandidat tentu saja akan berdampak baik langsung maupun tak langsung
terhadap suhu politik, sebagai dampak dari gesekan masing – masing pendukung
untuk memenangkan kandidatnya.
Para
tim sukses mulai bergerilya dari kota hingga ke pelosok desa, dari sekolah
hingga ke pondok pesantren. Semua membawa pesan politik yang sama, yaitu
mempengaruhi tokoh dan masyarakat pemilih.ini merupakan gambaran terhadap
pola-pola kampanye yang dilakukan oleh kandidat dan tim sukses yang sempat di
amati secara langsung maupun tidak langsung serta memberikan saran supaya
rancangan skenario politik perebutan kekuasaan tidak merusak proses
perdamaian.dimana peran aktif menjelang pilkada sebagai tumbunya demokrasi
Rakyat,Pada perkembangannya, semangat manusia untuk hidup damai dan tenteram
telah menyebabkan munculnya upaya-upaya bersama yang terus menerus untuk
mencari jalan melanggengkan atau memelihara situasi damai sesuai cita-cita
bersama. Penelitian perdamaian (peace researchs) dilakukan strategi perdamaian
(strategy of peace) .
Dalam
bukunya Strategi Politik (2003) Peter Schoder mengatakan bahwa “kita tidak mungkin disukai oleh semua
orang”. Kampanye politik bukanlah situasi perang, tetapi, kata Schoder, “setiap ide politik yang dikemukakan oleh
seseorang atau sebuah kelompok akan memecah masyarakat pada saat ide itu
diumumkan”. Politik memang bukan perang. Tetapi efek dari situasi yang
diciptakan oleh kampanye politik bisa berubah menjadi perang ketika kampanye
politik dijadikan sebagai arena untuk membantai lawan politik tanpa etika dan
sopan santun politik.
Kampanye
politik merupakan sebuah upaya untuk mempengaruhi pemilih supaya menentukan
pilihan sesuai dengan tujuan sang kandidat. Oleh sebab itu, sering kali
kampanye politik diisi oleh penyerangan terhadap pribadi-pribadi kandidat dan
pendukungnya dengan membuka keburukan-keburukan dari segala dimensi.
Black campaign (kampanye negatif) merupakan trend universal di gelanggang
politik dunia. Di negara-negara yang demokrasinya sudah matang sekalipun,
kampanye terhadap keburukan-keburukan lawan sering dilakukan.untuk itu peran
negativ tersebut perlu di hindari,menuju pilkada yang merupakan Cermin
Demokrasi. Hal yang paling baik
untuk dilakukan adalah, menemukan dan memanfaatkan faktor-faktor positif yang ada dalam sistem hubungan yang baik secara optimal, melalui diplomasi pro-aktif, untuk "membangun dan memantapkan " perdamaian domestik pada tingkat nasional.
untuk dilakukan adalah, menemukan dan memanfaatkan faktor-faktor positif yang ada dalam sistem hubungan yang baik secara optimal, melalui diplomasi pro-aktif, untuk "membangun dan memantapkan " perdamaian domestik pada tingkat nasional.
Suatu
konsep strategi nasional untuk perdamaian akan gagal apabila tidak
memperhitungkan faktor-faktor strategis, perkembangan konstelasi, dan dinamika
hubungan masyarakat.semoga para kandidat mempunyai visi menyukseskan,pilkada
dengan harapan kesejahteraan Rakyat dengan missi damai,.memajukan kepentingan
umum...
Penulis : Miftahur Rahman
0 Komentar