Indonesia seringkali disebut dengan negeri
hijau, karena kekayaan alamnya yang melimpah ruah, begitu pula dengan
adanya hutan belantara yang cukup luas, dan menjadi salah satu
pembangunan ekonomi yang dahsyat bagi keberlangsungan roda pemerintahan
ini. Tidak heran kalo kemudian adanya illegal loging yang acapkali
terjadi diberbagai daerah, menjadi ancaman tersendiri bagi prosen tumbuh
dan berkembangnya hutan.
Mari kita simak ketentuan umum pada bab 1 pasal 1 yang berbunyi:
1. Kehutanan
adalah sistem pengurusan yang bersangkut paut dengan hutan, kawasan
hitan, dan hasil hutan yang diselenggarakan secara terpadu.
2. Hutan
adalah satu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya
alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam
lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan.
3. Kawasan
hutan adalah wilayah tertentu yang ditunjuk dan atau ditetapkan oleh
pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.
4. Hutan negara adalah hutan yang berada pada tanah yang tidak dibebani hak atas tanah.
5. Hutan hak adalah hutan yang berada pada tanah yang dibebani hak atas tanah.
6. Hutan adat adalah hutan negara yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat.
7. Hutan produksi adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil hutan.
8. Hutan
lindung adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi poko sebagai
perlindungan sistem penyeangga kehidupan untuk mengatur tata air,
mencegah banjir, mengendalikan erosi, air laut dan memelihara kesuburan
tanah.
9. Hutan konservasi adalah kawasan hutan dengan ciri khas tertentu.
10. Hutan konservasi adalah kawasan hutan suaka alam adalah hutan dengan ciri khas tertentu,
11. Kawasan hutan pelestarian alam adalah hutan dengan ciri khas yang memiliki fungsi pokok perlindungan sistem penyangga kehidupan.
12. Kawasan hutan yang ditetapkan sebagai tempat wisata berburu.
13. Hutan adalah benda-benda hayati, non hayati dan turunannya.
14. Menteri adalah menteri yang dipasrahi tugas dan bertanggung jawab dibidang kehutanan.
Pemerintah sudah menetapkan peraturan
mengenai kelestarian hutan yang tertuang dalam undang-undang republik
indonesia, nomer 41 tahun 1999, Pasal 2 dengan asas dan tujuan bahwa
penyelenggaraan kehutanan berasaskan manfaat dan lestari, kerakyatan,
keadilan, kebersamaan, keterbukaan, dan keterpaduan.(Baca: Dr. H.
Suriansyah Murhaini, Hukum Kehutanan, Penegak hukum terhadap kejahatan dibidang kehutanan. Hal 68).
Ada 14 jenis hutan dalam ketentutan umum
nomer 41 tahun 1999, tentu saja ketentuan tersebut merupakan bentuk
peraturan yang harus dilaksanakan oleh masyarakat, tetapi pada sisi yang
lain, ada proses tekanan ekonomi yang menjadikan masyarakat harus
merampas, dan beranggapan bahwa pohon yang semestinya dilestarikan harus
tumbang untuk dijual.
Dari tahun ketahun, pergeseran dan
perkembangan mengenai hutan semakin tragis, sejenak hasil dari pantauan
dan analisa, pergeseran secara drastis telah menjadikan hutan yang
hijau, berubah menjadi lahan yang menguning, menjadi lahan yang semakin
gundul, sehingga berdampak pada kondisi yang semakin memanas, sementara,
sistem bumi sudah mulai tidak seimbang, dengan ditandai muncratnya
gunung berapi, lumpur yang tiada henti menguap, dan masih banyak yang
lainnya problem tersebut terjadi dibeberapa daerah.
Lihat aturan pada poin 5 yang berbunyi :
Hutan hak adalah hutan yang berada pada tanah yang dibebani hak atas
tanah. Didesa-desa terpencil cukup banyak hutan yang dibebani hak atas
tanah, artinya hak atas tanah tersebut, sudah ditempati secara turun
temurun dan keberadaannya sudah seperti hak milik, meskipun pada
hakekatnya hutan tersebut adalah milik negara, ditingkat kabupaten
langsung ditangani oleh perhutani.
Perhutani memiliki tugas menjaga, mengontrol,
sekaligus ikut berperan aktif dalam rangka proses penyadaran masyarakat
akan pentingnya ikut serta melesatarikan hutan. Karena sejatinya hutan
bukan hanya tanggung jawab pemerintah saja, tetapi keberadaan hutan
adalah tanggung jawab semua elemen, baik pemerintah, dan masyarakat
secara umum.
Perlunya menjaga keseimbangan, tata kehidupan
social, alam dan yang melingkupi didalamnya, seperti hewan atau satwa
liar. Tidak hanya manusia yang perlu untuk diperhatikan, tetapi alam,
hutan, dan kehidupan ini adalah kesatuan yang terpaut untuk dijaga, dan
diseimbangkan keberadaanya.
Salah satu alternative, sebagai langkah yang
solutif untuk senantiasa menjaga keseimbangan alam ini, adalah dengan
cara memperhatikan, menjaga, melestarikannya secara aktif, sebagai salah
satu upaya ikut serta mencintai alam sebagai salah astu penyangga
kekuatan Negara.
0 Komentar