Nusantara yang memiliki ribuan hutan
mempunyai manfaat dan pengaruh besar bagi proses perkembangan dan
pertumbuhan ekonomi pemerintah, dan masyarakat secara umum. Dari
beberapa problem yang terjadi dinegeri hijau ini, seperti perebutan
lahan antara masyarakat dan penguasa, tentunya menjadi problem yang
serius untuk segera ditangani.
Pemerintah harus tegas mengambil sikap
dan keputusan mengenai konflik perebutan lahan yang terjadi didaerah
Jambi misalnya, (Lihat:
http://hutanindonesia.com/34-kasus-konflik-lahan-di-jambi/). perebutan
lahan itu menjadi sorotan yang tajam dan akan berdampak semakin meluas
ketika persoalan itu tidak segera diatasi. Sehingga
kerugian yang diakibatkan ulah para oknum tidak hanya berdampak pada
pemerintah saja, tetapi berdampak secara keseluruhan, baik masyarakat,
pengusaha, maupun pemerintah itu sendiri.
JAMBI-Kepala Biro Pemerintahan
Pemerintah Provinsi Jambi Heriandi Roni mengatakan bahwa, saat ini di
Jambi terdapat 34 kasus konflik lahan. Dengan rincian, 29 kasus konflik
lahan perkebunan antara masyarakat dengan perusahaan dan 5 kasus konflik
lahan di bidang kehutanan. (Lihat: http://hutanindonesia.com/34-kasus-konflik-lahan-di-jambi/).
Dari 29 kasus konflik dan 5 kasus
konflik lahan dibidang kehutanan, penulis rasa ini adalah sebagian
problem yang ada dinusantara ini, karena tidak bisa kita pungkiri masih
banyak problem lain yang tergerus dan digunduli oleh mayarakat karena
tekanan ekonomi yang semakin sulit.
Dalam Undang-Undang Republic Indonesia
nomer 41 tahun 1999, sudah sangat jelas mengenai aturan kehutanan.
Dimana kehutanan adalah system pengurusan yang bersangkut paut dengan
hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan yang diselenggarakan secara
terpadu. Lihat : Dr. h. Suriansyah Murhaini, S.H., M.H, Hukum kehutanan (Penegakan hokum terhadap kejahatan Dibidang kehutanan). Hal.67
Aturan yang ditetapkan oleh pemerintah
merupakan system yang terpadu dan terpaut antara masyarakat, pemerintah,
dan pengusaha. Sehingga dari aturan tersebut menjadi langkah bagi
seluruh masyarakat untuk saling menyadarkan satu sama lain untuk
senantiasa membangun kesadaran secara kolektif guna menjadikan hutan
Indonesia lebih baik lagi, lebih hijau dengan program reboisasi, dan
yang jelas ikut serta mengurangi pemanasan secara global.
Pemanasan global ini sudah terjadi
puluhan tahun yang lalu dengan proses pengundulan hutan yang dilakukan
oleh oknum yang tidak bertanggung jawab dan menjadikan hutan di
Indonesia ini semakin mengundul. Ada beberapa factor dari kerusakan
hutan, karena disebabkan oleh:
1. Kerusakan
hutan akibat pengerjaan tanah atau pendudukan tanah hutan secara tidak
sah, kerusakan hutan yang menyimpang dari fungsinya dan pengusahaan yang
tidak bertanggung jawab.
2. Kerusakan
hutan akibat pengambilan batu, tanah dan bahan galian lainnya serta
penggunaan alat-alat yang tidak sesuai dengan kondisi tanah atau
tegalan.
3. Kerusakan hutan akibat pencurian dan penebangan tanpa ijin
4. Kerusakan hutan akibat pengembalaan ternak dan kebakaran
5. Kerusakan hutan akibat perbuatan manusia, gangguan penyakit, serta daya alam. S.H., M.H, Hukum kehutanan Lihat (Penegakan hokum terhadap kejahatan Dibidang kehutanan). Hal, 22
Problem yang banyak terjadi dibeberapa
daerah mengenai kerusakan hutan, disebabkan oleh pengerjaan tanah atau
pendudukan tanah, yang tidak sesuai dengan fungsi hutan, sehingga hutan
di beberapa daerah di Indonesia mengalami kepunahan dan semakin gundul.
Oleh karenanya pemerintah dibidang pengurusan hutan harus memiliki sikap
yang tegas, dan aturan yang objektif bagi masyarakat secara umum, dalam
rangka mengantisipasi proses pengundulan hutan yang semakin marak
terjadi.
Kami kira kasus yang terjadi di Jambi,
Kalimantan, dan Sumatra, serta daerah-daerah lainnya harus mengacu pada
aturan pemerintah yang berlaku secara umum tanpa harus tumbang pilih,
sehingga aturan tersebut berlaku secara merata, objektif, dalam rangka
penyelamatan hutan yang semakin tergerus oleh pengrusakan manusia atau
oknum yang tidak bertanggung jawab.
ketidak sadaran masyarakat akan
pentingnya melestarikan alam, lemahnya hukum kehutanan, berdampak pada
perilaku illegal loging, yang menjadikan hutan semakin gundul. Hutan
yang gundul berdampak pada satwa liar yang semestinya harus dilindungi
oleh pemerintah yang berwenang dibidang kehutanan.
Pentignnya workshop, penyuluhan,
terhadap masyarakat, guna membangun kesadaran dalam rangka
berpartisipasi guna melestarikan hutan Indonesia yang kita cinta ini.
Penyuluhan ataupun workshop merupakan tanggung jawab semua elemen, baik
masyarakat, pemerintah, ataupun pengusaha guna saling menyadarkan peran
dan fungsi masing-masing guna melestarikan hutan kita tetap hijau.
0 Komentar