Subscribe Us

header ads

Menjaga Keseimbangan Alam, Dengan Berpartisipasi Melestarikan Hutan



Indonesia seringkali disebut dengan negeri hijau, karena kekayaan alamnya yang melimpah ruah, begitu pula dengan adanya hutan belantara yang cukup luas, dan menjadi salah satu pembangunan ekonomi yang dahsyat bagi keberlangsungan roda pemerintahan ini. Tidak heran kalo kemudian adanya illegal loging yang acapkali terjadi diberbagai daerah, menjadi ancaman tersendiri bagi prosen tumbuh dan berkembangnya hutan.
Mari kita simak ketentuan umum pada bab 1 pasal 1 yang berbunyi:

1. Kehutanan adalah sistem pengurusan yang bersangkut paut dengan hutan, kawasan hitan, dan hasil hutan yang diselenggarakan secara terpadu.
2. Hutan adalah satu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan.
3. Kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditunjuk dan atau ditetapkan oleh pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.
4. Hutan negara adalah hutan yang berada pada tanah yang tidak dibebani hak atas tanah.
5. Hutan hak adalah hutan yang berada pada tanah yang dibebani hak atas tanah.
6. Hutan adat adalah hutan negara yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat.
7. Hutan produksi adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil hutan.
8. Hutan lindung adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi poko sebagai perlindungan sistem penyeangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, air laut dan memelihara kesuburan tanah.
9. Hutan konservasi adalah kawasan hutan dengan ciri khas tertentu.
10. Hutan konservasi adalah kawasan hutan suaka alam adalah hutan dengan ciri khas tertentu,
11. Kawasan hutan pelestarian alam adalah hutan dengan ciri khas yang memiliki fungsi pokok perlindungan sistem penyangga kehidupan.
12. Kawasan hutan yang ditetapkan sebagai tempat wisata berburu.
13. Hutan adalah benda-benda hayati, non hayati dan turunannya.
14. Menteri adalah menteri yang dipasrahi tugas dan bertanggung jawab dibidang kehutanan.
Pemerintah sudah menetapkan peraturan mengenai kelestarian hutan yang tertuang dalam undang-undang republik indonesia, nomer 41 tahun 1999, Pasal 2 dengan asas dan tujuan bahwa penyelenggaraan kehutanan berasaskan manfaat dan lestari, kerakyatan, keadilan, kebersamaan, keterbukaan, dan keterpaduan.(Baca: Dr. H. Suriansyah Murhaini, Hukum Kehutanan, Penegak hukum terhadap kejahatan dibidang kehutanan. Hal 68).

Ada 14 jenis hutan dalam ketentutan umum nomer 41 tahun 1999,  tentu saja ketentuan tersebut merupakan bentuk peraturan yang harus dilaksanakan oleh masyarakat, tetapi pada sisi yang lain, ada proses tekanan ekonomi yang menjadikan masyarakat harus merampas, dan beranggapan bahwa pohon yang semestinya dilestarikan harus tumbang untuk dijual.

Dari tahun ketahun, pergeseran dan perkembangan mengenai hutan semakin tragis, sejenak hasil dari pantauan dan analisa, pergeseran secara drastis telah menjadikan hutan yang hijau, berubah menjadi lahan yang menguning, menjadi lahan yang semakin gundul, sehingga berdampak pada kondisi yang semakin memanas, sementara, sistem bumi sudah mulai tidak seimbang, dengan ditandai muncratnya gunung berapi, lumpur yang tiada henti menguap, dan masih banyak yang lainnya problem tersebut terjadi dibeberapa daerah.

Lihat aturan pada poin 5 yang berbunyi : Hutan hak adalah hutan yang berada pada tanah yang dibebani hak atas tanah. Didesa-desa terpencil cukup banyak hutan yang dibebani hak atas tanah, artinya hak atas tanah tersebut, sudah ditempati secara turun temurun dan keberadaannya sudah seperti hak milik, meskipun pada hakekatnya hutan tersebut adalah milik negara, ditingkat kabupaten langsung ditangani oleh perhutani.
Perhutani memiliki tugas menjaga, mengontrol, sekaligus ikut berperan aktif dalam rangka proses penyadaran masyarakat akan pentingnya ikut serta melesatarikan hutan. Karena sejatinya hutan bukan hanya tanggung jawab pemerintah saja, tetapi keberadaan hutan adalah tanggung jawab semua elemen, baik pemerintah, dan masyarakat secara umum.

Perlunya menjaga keseimbangan, tata kehidupan social, alam dan yang melingkupi didalamnya, seperti hewan atau satwa liar. Tidak hanya manusia yang perlu untuk diperhatikan, tetapi alam, hutan, dan kehidupan ini adalah kesatuan yang terpaut untuk dijaga, dan diseimbangkan keberadaanya.
Salah satu alternative, sebagai langkah yang solutif untuk senantiasa menjaga keseimbangan alam ini, adalah dengan cara memperhatikan, menjaga, melestarikannya secara aktif, sebagai salah satu upaya ikut serta mencintai alam sebagai salah astu penyangga kekuatan Negara. 

Posting Komentar

0 Komentar