Subscribe Us

header ads

Membangun Kesadaran Masyarakat, Dari Kepunahan Hutan Yang Berdampak Pada Pemanasan Global


Nusantara yang memiliki ribuan hutan mempunyai manfaat dan pengaruh besar bagi proses perkembangan dan pertumbuhan ekonomi pemerintah, dan masyarakat secara umum. Dari beberapa problem yang terjadi dinegeri hijau ini, seperti perebutan lahan antara masyarakat dan penguasa, tentunya menjadi problem yang serius untuk segera ditangani.

Pemerintah harus tegas mengambil sikap dan keputusan mengenai konflik perebutan lahan yang terjadi didaerah Jambi misalnya, (Lihat: http://hutanindonesia.com/34-kasus-konflik-lahan-di-jambi/). perebutan lahan itu menjadi sorotan yang tajam dan akan berdampak semakin meluas ketika persoalan itu tidak segera diatasi. Sehingga kerugian yang diakibatkan ulah para oknum tidak hanya berdampak pada pemerintah saja, tetapi berdampak secara keseluruhan, baik masyarakat, pengusaha, maupun pemerintah itu sendiri.
JAMBI-Kepala Biro Pemerintahan Pemerintah Provinsi Jambi Heriandi Roni mengatakan bahwa, saat ini di Jambi terdapat 34 kasus konflik lahan. Dengan rincian, 29 kasus konflik lahan perkebunan antara masyarakat dengan perusahaan dan 5 kasus konflik lahan di bidang kehutanan. (Lihat: http://hutanindonesia.com/34-kasus-konflik-lahan-di-jambi/).

Dari 29 kasus konflik dan 5 kasus konflik lahan dibidang kehutanan, penulis rasa ini adalah sebagian problem yang ada dinusantara ini, karena tidak bisa kita pungkiri masih banyak problem lain yang tergerus dan digunduli oleh mayarakat karena tekanan ekonomi yang semakin sulit.

Dalam Undang-Undang Republic Indonesia nomer 41 tahun 1999, sudah sangat jelas mengenai aturan kehutanan. Dimana kehutanan adalah system pengurusan yang bersangkut paut dengan hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan yang diselenggarakan secara terpadu. Lihat : Dr. h. Suriansyah Murhaini, S.H., M.H, Hukum kehutanan (Penegakan hokum terhadap kejahatan Dibidang kehutanan). Hal.67
Aturan yang ditetapkan oleh pemerintah merupakan system yang terpadu dan terpaut antara masyarakat, pemerintah, dan pengusaha. Sehingga dari aturan tersebut menjadi langkah bagi seluruh masyarakat untuk saling menyadarkan satu sama lain untuk senantiasa membangun kesadaran secara kolektif guna menjadikan hutan Indonesia lebih baik lagi, lebih hijau dengan program reboisasi, dan yang jelas ikut serta mengurangi pemanasan secara global.

Pemanasan global ini sudah terjadi puluhan tahun yang lalu dengan proses pengundulan hutan yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab dan menjadikan hutan di Indonesia ini semakin mengundul. Ada beberapa factor dari kerusakan hutan, karena disebabkan oleh:
1. Kerusakan hutan akibat pengerjaan tanah atau pendudukan tanah hutan secara tidak sah, kerusakan hutan yang menyimpang dari fungsinya dan pengusahaan yang tidak bertanggung jawab.
2. Kerusakan hutan akibat pengambilan batu, tanah dan bahan galian lainnya serta penggunaan alat-alat yang tidak sesuai dengan kondisi tanah atau tegalan.
3. Kerusakan hutan akibat pencurian dan penebangan tanpa ijin
4. Kerusakan hutan akibat pengembalaan ternak dan kebakaran
5. Kerusakan hutan akibat perbuatan manusia, gangguan penyakit, serta daya alam. S.H., M.H, Hukum kehutanan Lihat (Penegakan hokum terhadap kejahatan Dibidang kehutanan). Hal, 22

Problem yang banyak terjadi dibeberapa daerah mengenai kerusakan hutan, disebabkan oleh pengerjaan tanah atau pendudukan tanah, yang tidak sesuai dengan fungsi hutan, sehingga hutan di beberapa daerah di Indonesia mengalami kepunahan dan semakin gundul. Oleh karenanya pemerintah dibidang pengurusan hutan harus memiliki sikap yang tegas, dan aturan yang objektif bagi masyarakat secara umum, dalam rangka mengantisipasi proses pengundulan hutan yang semakin marak terjadi.

Kami kira kasus yang terjadi di Jambi, Kalimantan, dan Sumatra, serta daerah-daerah lainnya harus mengacu pada aturan pemerintah yang berlaku secara umum tanpa harus tumbang pilih, sehingga aturan tersebut berlaku secara merata, objektif, dalam rangka penyelamatan hutan yang semakin tergerus oleh pengrusakan manusia atau oknum yang tidak bertanggung jawab.

ketidak sadaran masyarakat akan pentingnya melestarikan alam, lemahnya hukum kehutanan, berdampak pada perilaku illegal loging, yang menjadikan hutan semakin gundul. Hutan yang gundul berdampak pada satwa liar yang semestinya harus dilindungi oleh pemerintah yang berwenang dibidang kehutanan.
Pentignnya workshop, penyuluhan, terhadap masyarakat, guna membangun kesadaran dalam rangka berpartisipasi guna melestarikan hutan Indonesia yang kita cinta ini. Penyuluhan ataupun workshop merupakan tanggung jawab semua elemen, baik masyarakat, pemerintah, ataupun pengusaha guna saling menyadarkan peran dan fungsi masing-masing guna melestarikan hutan kita tetap hijau.

Posting Komentar

0 Komentar