Peristiwa pemerkosaan dan kekerasan seksual masih cukup marak terjadi di angkot, sehingga hal ini menyebabkan serangan psikologis bagi seorang perempuan untuk menaiki angkot yang acapkali berakhir dengan kekerasan seksual dan pemaksaan.
Kasus yang terjadi di Nusa Tenggara Utara (TTU), seorang ibu muda harus menerima rasa malu yang besar, mengingat pemaksaan seksual dari sopir angkot.
Bentuk-bentuk kekerasan seksual ini, memang kerapkali terjadi diberbagai daerah, tidak hanya di daerah NTU, tetapi didaerah, seperti jawa timur pun juga harus diwaspadai.
Secara mentalitas, tentu ibu muda dengan inisial SN ini, mentalnya harus jatuh karena pemaksaan seksual, bahkan yang lebih ironis sang ibu muda dipkasa untuk memegang kemaluan dari sopir angkot itu.
Kekerasan seksual tersebut merupakan pelanggaran hak dan nilai-nilai kemanusiaan, karena hal itu adalah perbuatan yang sama sekali tidak manusiawi, sehingga pelaku harus dijerat dengan pasal 289 KUHP tentang Pencabulan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara,"
Dengan demikian perlunya ekstra hati-hati bagi kaum perempuan yang perjalanannya harus menumpang kendaraan umum, karena kejahatan kerapkali melanda, kapan dan dimana saja bisa terjadi.
0 Komentar