Subscribe Us

header ads

Membajak Demokrasi


Kekuasaan  merupakan alat untuk mengatur tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara. Demokrasi telah menjadi kata paling populer yang sering kita dengar baik melalui media maupun pada setiap ruang-ruang diskusi dan seminar. Pemahaman tentang demokrasi yang paling sederhana yang  banyak kita tahu  bahwa kekuasaan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat .
            
 Namun bagai mana jadinya jika pemimpin yang dipilih secara langsung oleh rakyat setiap lima tahun sekali tidak menjalankan kewajibannya sebagai wakil rakyat,mereka lebih memilih kepentinagn pribadi , kaum  bermodal, partai dan kelompoknya. Wakil rakyat lebih senang kunjungan kerja dan study banding keluar negeri karena anggarannya besar untuk hal itu tanpa jelas hasil dan kinerjanya. Keterwakilan rakyat masih jauh dari harapan.
           
Mungkin terlalu lama kita bermimpi tentang sebuah Negara yang maju dan makmur. Kemiskinan, pengangguran, korupsi jika tak mungkin di atasi  dalam waktu yang tidak sebentar paling tidak bisa untuk dikurangi . jika mimpi-mimpi ini juga tak kunjung bertepi,mungkin selamanya negeri ini akan terus menjadi negeri  pemimpi.
            
Pengalaman memilih kucing dalam karung hasil dari pemilihan umum yang telah terlewatkan  semoga tidakn terulang kembali.pasalnya sejumlah anggota dewan hasil pilihan rakyat banyak yang berulah, mulai dari tindakan amoral, koruptif dan tindak kejahatan lainnya. Terdapat  seorang anggota dewan yang kedapatan menonton video panas pada saat sidang,merupakan tamparan keras bagi wajah dewan perwakilan rakyat. Sedemikian parahkah moralitas mereka hingga diruangan sidang yang seharusnya mereka bersidang untuk menyalurkan aspirasi rakyat malah asyik menonton video porno ? Entahlah .
             
Berbicara demokrasi sebenarnya kita memburaskan (memperbincangkan) kekuasaan . pelaku utama dari system demokrasi adalah kita semua. Jika demikian kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat.Namun terkadang realitas tidak berbanding lurus dengan cita  demokrasi itu sendiri. Banyak kebijakan yang tidak populis,kebijakan yang  cendrung di paksakan hanya untuk sekedar memuaskan kalangan,kelompok  dan golongan tertentu . peng_atasnama-an rakyat dijadikan modal untuk tujuan pribadi dan kelompok.
             
Saat ini DPR RI berencana untuk merevisi UU KPK No.30 tahun 2002. Undang-undang revisi ini disinyalir oleh banyak kalangan sebagai langkah untuk membatasi kewenangan KPK seperti kewenangan menyadap. KPK sebagai lembaga “super body” merupakan harapan satu-satunya dalam pemberantasan korupsi  mulai di preteli kewenagannya oleh lembaga negara yang memiliki tugas control dan membuat Undang-undang yaitu DPR. Tentu tugas lembaga anti raswah ini semakin berat, pasalnya serangan balik para koruptor tidak akan pernah berhenti untuk melemahkan KPK dengan segala cara.Tentu  kita patut curiga atas apa yang akan dilakukan oleh DPR dengan merevisi UU KPK, jangan-jangan DPR telah di tunggangi oleh pihak tertentu untuk sengaja melemahkan tugas dan wewenag KPK.dengan dilemahkannya tugas dan wewenang KPK koruptor akan lebih leluasa mengoyak uang Negara.
             
Salah satu  kesimpulan dari kajian kita beberapa pekan lalu  di Himpunan adalah, sebenarnya yang menjadi persoalan dari bangsa ini bukanlah sistem yang dipakai yakni demokrasi, namun kesadaran kita sebagai  Negara  yang menganut sitem demokrasi, penting lebih banyak belajar tentang arti dan bagaimana  cara  menjalankan demokrasi.

Penulis : Ahmad Efendi
Mahasiswa STAIN Jember
Jurusan Dakwah 
Semester VIII
Aktif Di Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Sunan Ampel



Posting Komentar

1 Komentar

  1. tidak ada yang tidak bisa, dan tidak ada yang tidak mungkin didunia ini, selama berupaya dan berdoa, maka Tuhan pasti akan memberikan jalan...salam sejahtera ala saya...

    BalasHapus