Subscribe Us

header ads

KPU Belum Tentukan Nasib PBB


Komisi Pemilihan Umum belum menentukan sikap terkait putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta yang meloloskan Partai Bulan Bintang sebagai peserta pemilu 2014. KPU baru akan memutuskan sikap setelah mendapatkan salinan putusan dari PT TUN Jakarta.

"Kami akan kaji setelah KPU menerima salinan putusan. Dengan demikian, kami benar-benar mengambil keputusan yang tepat," kata Ketua KPU Husni Kamil Manik di kantornya, Jakarta, Senin (11/3/2013).

Husni menambahkan, tidak tertutup kemungkinan KPU mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung setelah mengkaji putusan PTTUN. Menurutnya, kasasi tersebut dapat diajukan paling lambat tujuh hari setelah PTTUN mengeluarkan putusan. "Mungkin bisa jadi di hari ketujuh KPU baru mengajukan kasasi. Itu mungkin saja terjadi," terangnya.

Ia menekankan, jika KPU menerima putusan PTTUN, maka tahapan pemilu 2014 dapat berubah. Perubahan ini dapat tidak berimbas pada kesiapan logistik pemilu. Pasalnya, KPU belum mendistribusikan logistik seperti, di antaranya, kertas suara ke KPUD. "Penyelenggaraannya masih kampanye peserta pemilu, belum sampai kepada sosialisasi secara masif oleh KPU ke daerah-daerah," pungkasnya.

Seperti diberitakan, PTTUN Jakarta memutuskan PBB menjadi peserta Pemilihan Umum 2014. Putusan itu berdasarkan bukti dan fakta yang diajukan PBB sebagai penggugat terkait sengketa keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku tergugat di dalam penetapan verifikasi faktual dengan no 05/Kpts/KPU/2013.

"Mengabulkan permohonan penggugat untuk menjadi peserta pemilu dan meminta kepada KPU untuk menerbitkan SK baru," kata Ketua Majelis Hakim PT-TUN Arif Nurdu'a saat membacakan amar putusan di PTTUN, Jakarta, Kamis (7/3/2013).

PBB dalam sidang mengajukan masalah sengketa kuota 30 persen perempuan, dugaan adanya pengurus yang berstatus pegawai negeri sipil di Bantul, dan ketidakinginan tergugat melakukan verifikasi karena tidak memiliki KTP dan KTA. Padahal, menurut Arif, seharusnya seluruh berkas yang telah diserahkan PBB tidak menjadi halangan dalam proses verifikasi faktual KPU.

"Verifikasi faktual PBB seharusnya tidak masalah karena seluruh berkas sudah ada pada tergugat (KPU). PBB tidak terkait 18 parpol putusan DKPP," tandasnya.

Posting Komentar

0 Komentar