Subscribe Us

header ads

Habibie: Bebaskan Pers dari Pengaruh Kepentingan Politik

Jakarta- Mantan Presiden B.J. Habibie mengatakan bahwa kebebasan pers saat ini harus lebih diperhatikan agar terbebas dari pengaruh kepentingan politik sehingga proses demokratisasi dapat berjalan dengan baik.

"Dalam membebaskan pers dari pengaruh kepentingan politik maka saya kira perlu dilakukan revisi Undang-Undang Penyiaran untuk menjamin terciptanya pers yang merdeka dan bebas," kata Habibie dalam acara Sarasehan Pembangunan Nasional Bidang Politik, Hukum, Pertahanan, dan Keamanan di Kantor Bappenas di Jakarta, Jumat.

Menurut dia, pencegahan pengaruh kepentingan politik terhadap kalangan pers harus dilakukan, termasuk hal-hal menyangkut masalah kepemilikan media, khususnya jika pemilik media aktif berkecimpung dalam dunia politik.

"Karena proses demokratisasi akan berjalan baik apabila pers sebagai pilar demokrasi keempat dapat berfungsi dengan baik, bebas, dan merdeka," ujarnya.
Habibie menambahkan, peran dan kebebasan pers memang perlu diberi perhatian khusus agar pers jangan dianggap semata-mata hanya milik para wartawan, pengelola media, atau pengusaha media saja, tetapi kebebasan pers adalah milik semua warga.
Oleh karena itu, kata dia, masyarakat seharusnya ikut membantu melengkapi atau menyeimbangkan pemberitaan untuk kepentingan seluruh masyarakat itu sendiri.

"Dalam menghadapi era globalisasi ini, keseimbangan dalam kebebasan pers sebagai salah satu pilar demokrasi perlu ditumbuhkan sehingga memungkinkan pers dapat melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik. Begitu pula, kemerdekaan dan kebebasan pers yang sudah kita miliki saat ini harus disempurnakan untuk menghindari pasang surut," katanya.

Pada kesempatan itu, Habibie mengapresiasi insan pertelevisian yang sudah turut berperan besar dalam menampilkan jalannya demokrasi di Indonesia. Namun, dia juga mengkritisi berita-berita di televisi yang dinilai bersifat ambivalen.

Akhir-akhir ini, menurut mantan Presiden itu, berita-berita di televisi itu di satu sisi menyampaikan hal yang baik, tetapi di satu sisi lainnya malah memprovokasi. Apakah ini merupakan perwujudan kebebasan pers?

"Kebebasan cenderung disalahgunakan dalam masa transisi sebelum demokrasi kita mengalami proses 'kematangan'. Sebagai akibatnya, dalam jangka pendek fungsi negara kurang efektif mengurusi masalah kebebasan," kata Habibie menambahkan.
Sebelumnya, B.J. Habibie menerima Anugerah Medali Emas Kemerdekaan Pers sebagai tokoh pencetus kebebasan pers pada masa jabatannya sebagai presiden.

Apresiasi tersebut diberikan oleh Dewan Pers Nasional pada saat peringatan Hari Pers Nasional di Grand Kawanua Internasional City (GKIC) di Manado.

Habibie dianggap mampu meletakkan pilar demokrasi kebebasan pers dengan melahirkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Hal ini menjadi suatu terobosan bagi dunia jurnalis Indonesia untuk bekerja secara independen tanpa intervensi pemerintah.

"Undang-undang kebebasan pers lahir pada masa kepemimpinan Bapak B.J. Habibie," ujar Ketua Dewan Pers Bagir Manan.


Sumber : kompas.com

Posting Komentar

0 Komentar