Kekuasaan merupakan alat untuk mengatur tatanan
kehidupan berbangsa dan bernegara. Demokrasi telah menjadi kata paling populer
yang sering kita dengar baik melalui media maupun pada setiap ruang-ruang
diskusi dan seminar. Pemahaman
tentang demokrasi yang paling sederhana yang
banyak kita tahu bahwa kekuasaan
dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat .
Namun
bagai mana jadinya jika pemimpin yang dipilih secara langsung oleh rakyat
setiap lima tahun sekali tidak menjalankan kewajibannya sebagai wakil rakyat,mereka
lebih memilih kepentinagn pribadi , kaum bermodal, partai dan kelompoknya. Wakil rakyat
lebih senang kunjungan kerja dan study banding keluar negeri
karena anggarannya besar untuk hal itu
tanpa jelas hasil dan kinerjanya. Keterwakilan rakyat masih jauh dari harapan.
Mungkin terlalu lama kita bermimpi
tentang sebuah Negara yang maju dan makmur. Kemiskinan, pengangguran, korupsi
jika tak mungkin di atasi dalam waktu
yang tidak sebentar paling tidak bisa untuk dikurangi . jika mimpi-mimpi ini juga
tak kunjung bertepi,mungkin selamanya negeri ini akan terus menjadi negeri pemimpi.
Pengalaman memilih kucing dalam
karung hasil dari pemilihan umum yang telah terlewatkan semoga tidakn terulang kembali.pasalnya
sejumlah anggota dewan hasil pilihan rakyat banyak yang berulah, mulai dari
tindakan amoral, koruptif dan tindak kejahatan lainnya. Terdapat seorang anggota dewan yang kedapatan menonton
video panas pada saat sidang,merupakan tamparan keras bagi wajah dewan
perwakilan rakyat. Sedemikian parahkah moralitas mereka hingga diruangan sidang
yang seharusnya mereka bersidang untuk menyalurkan aspirasi rakyat malah asyik
menonton video porno ? Entahlah .
Berbicara demokrasi sebenarnya kita
memburaskan (memperbincangkan) kekuasaan . pelaku utama dari system demokrasi
adalah kita semua. Jika demikian kekuasaan tertinggi berada di tangan
rakyat.Namun terkadang realitas tidak berbanding lurus dengan cita demokrasi itu sendiri. Banyak kebijakan yang
tidak populis,kebijakan yang cendrung di
paksakan hanya untuk sekedar memuaskan kalangan,kelompok dan golongan tertentu . peng_atasnama-an
rakyat dijadikan modal untuk tujuan pribadi dan kelompok.
Saat ini DPR RI berencana untuk
merevisi UU KPK No.30 tahun 2002. Undang-undang revisi ini disinyalir oleh banyak
kalangan sebagai langkah untuk membatasi kewenangan KPK seperti kewenangan
menyadap. KPK sebagai lembaga “super body” merupakan harapan satu-satunya dalam
pemberantasan korupsi mulai di preteli
kewenagannya oleh lembaga negara yang memiliki tugas control dan membuat
Undang-undang yaitu DPR. Tentu tugas lembaga anti raswah ini semakin berat,
pasalnya serangan balik para koruptor tidak akan pernah berhenti untuk
melemahkan KPK dengan segala cara.Tentu
kita patut curiga atas apa yang akan dilakukan oleh DPR dengan merevisi
UU KPK, jangan-jangan DPR telah di tunggangi oleh pihak tertentu untuk sengaja
melemahkan tugas dan wewenag KPK.dengan dilemahkannya tugas dan wewenang KPK
koruptor akan lebih leluasa mengoyak uang Negara.
Salah satu kesimpulan dari kajian kita beberapa pekan
lalu di Himpunan adalah, sebenarnya yang
menjadi persoalan dari bangsa ini bukanlah sistem yang dipakai yakni demokrasi,
namun kesadaran kita sebagai Negara yang menganut sitem demokrasi, penting lebih
banyak belajar tentang arti dan bagaimana
cara menjalankan demokrasi.
Penulis : Ahmad Efendi
Mahasiswa STAIN Jember
Jurusan Dakwah
Semester VIII
Aktif Di Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Sunan Ampel
1 Komentar
tidak ada yang tidak bisa, dan tidak ada yang tidak mungkin didunia ini, selama berupaya dan berdoa, maka Tuhan pasti akan memberikan jalan...salam sejahtera ala saya...
BalasHapus